Klaster Diam di Pulo Gadung

TV One menangani dugaan munculnya penyebaran virus SARS-CoV-2 di kantornya dengan diam-diam. Satpol PP Jakarta Timur tergesa-gesa menyatakan, “tidak ada.”
Siaran langsung TV One dari dekat kediaman kasus pertama Covid-19 di Indonesia.
Tangkapan layar berita TV One, 2 Maret 2020.

Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis daftar klaster penyebaran virus di Jakarta, kemarin, 29 Juli. Total ada 613 klaster dari rentang waktu 4 Juni hingga 28 Juli 2020. Di klaster perkantoran tercatat 90 tempat, termasuk gedung pemerintahan, dengan jumlah kasus sebanyak 459 orang.

Nama TV One tidak termasuk dalam daftar tersebut. Kelompok media yang berkantor di Kawasan Industri Pulo Gadung ini, selama sepekan terakhir, santer dikabarkan memiliki puluhan karyawan yang telah terkonfirmasi Covid-19.

Sebagai pekerja yang bersentuhan dengan orang banyak, jurnalis termasuk kelompok profesi yang berpotensi terpapar virus SARS-CoV-2. Sudah beberapa media melaporkan atau dilaporkan mengalami paparan ini. Terakhir, ada staf media daring dari grup MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang terinfeksi.

Di TV One, belum. Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur meyakinkan pernyataan ini.

Dugaan kasus Covid-19 di stasiun televisi berkarakter warna merah itu bermula dari pesan singkat seorang karyawan dari divisi pemberitaan, melalui medium percakapan WhatsApp, kepada atasannya, 7 Juli. Ia mengaku hasil pemeriksaan terhadap dirinya positif. Belum diketahui di mana ia mengikuti pemeriksaan dan dengan metode apa.

Ia sendiri baru diperiksa ulang atas perintah perusahaan di halaman kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10 hari kemudian. Hasilnya: positif.

Kronologi kisahnya dapat Anda temukan di sini.

Si karyawan, kita sebut saja “kasus 01”, tidak sendiri. Ada dua orang dari divisi pemberitaan yang juga dikabarkan terinfeksi virus penyebab Covid-19.

Berbekal informasi tersebut, Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Capital Development/HCD) melakukan pelacakan kontak erat (close contact tracing). Sehari kemudian turun keputusan bahwa seluruh karyawan akan secara bergilir mengikuti pemeriksaan. Upaya ini tak dilakukan sendiri. Karyawan diikutsertakan dalam kegiatan yang digelar oleh Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19, pimpinan Sandiaga Salahuddin Uno.

Relawan Indonesia Bersatu melakukan pemeriksaan Covid-19 secara berpindah, sejak April silam. Bisa ditebak, kelompok-kelompok karyawan TV One akan mengikuti pemeriksaan di tempat-tempat berbeda. Dalam kerjanya, Relawan Indonesia Bersatu menggunakan dua metode. Pertama adalah penapisan melalui tes kilat (antibody rapid test). Pada orang-orang dengan hasil tes kilat reaktif, dilanjutkan dengan tes usap (swab test) yang spesimennya diperiksa melalui real time reverse transcription–polymerase chain reaction (RT-PCR).

Tes pertama diikuti oleh 80 karyawan TV One, di sebuah lapangan futsal di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, 12 Juli. Bagi yang dari sampel darah diperoleh hasil reaktif, dilanjut dengan usap lubang hidung dan mulut. Sehari kemudian hasil pemeriksaan mereka terbit. Tiga orang dinyatakan positif. Kembali perusahaan melalukan pelacakan kontak erat.

Secara bergiliran dalam jumlah puluhan orang, karyawan TV One kembali diikutkan dalam pemeriksaan oleh Relawan Indonesia Bersatu. Sampai dengan Senin, 20 Juli, setelah lebih dari 300 karyawan diperiksa, ada 22 karyawan dinyatakan positif. Manajemen mengirimkan hasil pemeriksaan kepada pemimpin-pemimpin unit yang diteruskan melalui grup WhatsApp. Karyawan dapat mengetahui rekannya yang positif, lalu mengajukan diri untuk diperiksa sebagai konsekuensi telah berada atau berhubungan dekat dengan si terkonfirmasi.

Namun, sejak 19 Juli kabar adanya kasus Covid-19 di TV One mulai tersiar ke luar perusahaan melalui jejaring WhatsApp. Kelompok media ini memiliki total karyawan hampir 3 ribu orang. Maka, tak mungkin menahan seluruh orang untuk tetap diam perihal kondisi kantornya.

Maklum, sudah 12 hari sejak kasus pertama dilaporkan kepada manajemen, informasi ini diketahui hampir seluruh karyawan. Dua belas hari terbilang cukup lama untuk tetap menyimpannya rapat-rapat. Sejauh itu, tak terdengar ada laporan dari perusahaan kepada Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Provinsi Jakarta.

Persis ketika Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tak ada lagi informasi dari manajemen kepada para pemimpin unit mengenai hasil pemeriksaan karyawan. Perpres tersebut di antaranya berisi peralihan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Satpol PP tergesa-gesa

Senin malam lalu, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, bertandang ke kantor TV One. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengaku kegiatan itu bernama sidak. Inspeksi mendadak. Istilah ini dikenalkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh pemerintah orde baru, menggantikan kata ‘turba’ atau turun ke bawah yang populer pada zaman orde lama.

Sidak Satpol PP Jakarta Timur ini bertujuan memastikan kebenaran laporan adanya 30 karyawan TV One yang positif Covid-19. Budhy Novian tak memberi tahu dari mana laporan tersebut ia peroleh. Bagaimana cara Satpol PP memastikan kebenaran suatu laporan?

Tim Budhy bertemu dengan bagian personalia dari TV One. Dari pertemuan tersebut, mereka beroleh keterangan bahwa tidak ada karyawan yang terinfeksi virus SARS-CoV-2. Karyawan, katanya, telah diperiksa melalui swab test di RS Omni Pulomas, Jakarta Timur.

Apakah dari pertemuan tersebut diketahui ada karyawan yang terinfeksi? “Enggak ada,” kata Budhy Novian.

Sejauh kita membaca berita dan laporan kasus Covid-19 di Indonesia, Maret 2020, yang bisa memastikan virus menjangkit di suatu tempat atau manusia, tentulah bukan Satpol PP. Kesimpulan Budhy Novian, dengan demikian, masuk kategori tidak valid. Atau setidaknya, ia terburu-buru, tergesa-gesa. Bila disandingkan dengan fungsi hakiki Satpol PP, bisa disebut kesimpulan Budhy: gegabah.

Apalagi ia kurang memeriksa bahwa RS Omni Pulomas tidak melakukan swab test kepada karyawan TV One, melainkan hanya tes kilat. Setidaknya hingga 23 Juli, karyawan yang dikirimkan ke rumah sakit itu hanya menjalani tes kilat.

Pertanyaan SpektatorID

SpektatorID berupaya meminta konfirmasi tentang dugaan kasus ini kepada manajemen TV One. Direktur HCD, Dudi Hendrakusuma Syahlani, dihubungi melalui WhatsApp. Telah dua kali permintaan, termasuk berisi pertanyaan, dilayangkan dan keduanya berstatus ‘centang dua biru’.

Ada empat pertanyaan pokok yang diajukan SpektatorID. Pertama, ketika seorang karyawan mengaku ia positif Covid-19, pada 7 Juli, apakah pengakuannya itu didukung oleh bukti hasil pemeriksaan RT-PCR?

Kedua, mengapa “temuan” itu tak sesegera mungkin dilaporkan kepada Satuan Tugas Covid-19?

Pertanyaan ketiga: bagaimana langkah-langkah yang telah diambil oleh manajemen untuk memastikan negatif-positif seluruh karyawan dari virus penyebab Covid-19?

Adapun pertanyaan keempat: mengapa narasumber yang diundang, termasuk untuk acara Indonesia Lawyers Club, tidak diberi informasi yang memadai mengenai kemungkinan adanya karyawan yang terkonfirmasi positif?

Pakta Integritas

Pada Kamis, 16 Juli, Departemen HCD mengirimkan surat elektronik berjudul “Pakta Integritas”. Isinya adalah permintaan agar seluruh karyawan mengisi dan menandatangani pernyataan yang termuat dalam pakta. Menurut surel tersebut, “pakta integritas ini disusun berdasarkan peraturan Pemda Provinsi DKI Jakarta dan atas permintaan dari Suku Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI Jakarta.”

Pernyataan yang diminta ditandatangani oleh karyawan itu bernama “Pakta Integritas Pencegahan Covid-19”, dan mesti diserahkan paling lambat Selasa, 21 Juli 2020. Saat surel dikirimkan, diketahui ada 14 karyawan TV One dinyatakan positif terinfeksi SARS-CoV-2.

Lihat juga: Kronologi Dugaan Kasus Covid-19 di TV One

Berikut kutipan Pakta Integritas (koreksi ejaan dan spasi oleh Spektator.id):

Sesungguhnya istilah “pakta integritas” tidak tepat, atau paling tidak aneh. Pada beberapa pemilihan umum (nasional atau daerah), 15 tahun terakhir, kata “pakta integritas” dikenal publik sebagai ‘jaminan’ politik dari kandidat yang ingin bertarung. Ia juga digunakan oleh pemerintah—semisal masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono—kepada pejabat-pejabat pemerintahan untuk tidak main-main dengan pekerjaan dan uang negara. Dalam khazanah hukum internasional, istilah ini lazim disebut sebagai mekanisme kontrol masyarakat dalam pengelolaan dana publik.

Bila TV One suka dengan istilah “pakta integritas”, dengan berbagai alasan, galibnya pakta dibuat, dinyatakan dan ditandatangani oleh manajemen perusahaan. Isinya adalah jaminan bahwa perusahaan akan bersungguh-sungguh menjaga dan merawat lingkungan perusahaan dan karyawan dari potensi terinfeksi virus penyebab Covid-19; bahwa perusahaan akan terbuka dan jujur dalam memberi informasi dan perlakuan terhadap seluruh karyawan; serta menjamin hubungan kerja dan pengupahan tidak mengakibatkan kerugian bagi karyawan.

Dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, rakyat tidak menandatangani pakta integritas. Dalam suatu proyek pengadaan barang atau jasa, penerima manfaat tak pula meneken pakta integritas. Begitu pun karyawan TV One. Tapi, entah bagaimana, pakta tersebut meyakinkan karyawan TV One untuk memilih diam. Meyakini diri bahwa lingkungan kerja mereka belum menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta. Setidaknya di Pulo Gadung. []

Baca juga:

Pers, Kita Bukan di Arena Balap

Kapan dan Bagaimana Kasus di Indonesia Melandai?

© 2021 SPEKTATOR, segala hak dilindungi Undang-undang.