Sejak 27 Februari lalu hingga 22 Maret mendatang, DPR reses. Maksudnya, tidak ada sidang. Sidang, kita tahu, adalah kerja utama DPR. Dalam masa reses, biasanya mereka berkunjung ke daerah tempat mereka dipilih. Jadi, baru 23 Maret nanti, mereka bertemu. Masih 16 hari lagi.
Apakah epidemi bakal jeda dalam 16 hari ke depan?
Sayang sekali, tidak.
Itu sebab, DPR tak boleh kaku dengan jadwalnya. Apalagi tata tertib DPR mengatur kebolehan suatu rapat luar biasa bila ada usul dari Presiden, atau pimpinan alat kelengkapan DPR, atau pimpinan fraksi, atau anggota paling sedikit 28 orang dari lebih dari 1 fraksi.
DPR punya pekerjaan rumah tak ringan perihal isu kesehatan masyarakat. DPR perlu berpikir dan bekerja untuk menyusun undang-undang baru perihal wabah penyakit menular. Memang ini tidak masuk dalam pogram legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Tapi, apa harus kaku dengan daftar Anda?
UU Wabah yang ada di Indonesia tidak memadai. UU itu dirilis 22 Juni 1984. Isinya hanya 17 pasal, sudah termasuk pasal peralihan dan penutup, semangatnya memidana orang. Hanya menambah 5 pasal dari UU sebelumnya yang dikeluarkan Presiden Sukarno, 5 Maret 1962.
Saking tidak memadainya, ia tak disebut dalam bagian konsiderasi UU Kekarantinaan Kesehatan (UU No. 6 tahun 2018).
Lagi pula sempat ada usul dari anggota DPR sendiri di tengah masa reses. Meski usul yang kurang menarik. Politikus Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, menyebut sudah ada rencana dari seluruh fraksi untuk membentuk Panitia Kerja DPR untuk Penanganan Virus Korona. Bobby dari Komisi I yang berhubungan dengan urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen. Maka, ia menyoroti perlunya memastikan kesiapan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan satuan lagi di bawah Kementerian Pertahanan, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) bila sewaktu-waktu wabah virus korona meluas di Indonesia.
Usul tak menarik, bukan? Melibatkan TNI sebagai tenaga bantuan dalam mengatasi bencana sudah diatur dalam beberapa undang-undang tersendiri. TNI kan juga terlibat banyak dalam berbagai penanggulangan bencana. Wabah, itu masuk dalam kategori bencana. Jadi tak usah terlalu serius dalam bercanda.
Toh, setidaknya sudah ada usul. Maka, buatlah usul itu menjadi resmi, yakni menggelar sidang paripurna luar biasa ketimbang menunggu sampai 23 Maret. Ketua DPR RI Puan Maharani telah pula bicara tentang perlunya pemerintah membentuk tim penanggulangan wabah secara nasional.
“Tim ini bertugas mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan secara nasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Ketua DPR, Selasa (3/3) dalam keterangan tertulis kepada media massa.
Nah, baiknya kan permintaan itu disampaikan dalam rapat.
Apa yang perlu dilakukan DPR?
- Menyiapkan UU Wabah yang baru.
- Memeriksa langkah-langkah yang sudah disiapkan dan dilakukan oleh pemerintah.
- Pembahasan anggaran. Bila wabah berlanjut membesar, pemerintah tentu perlu dana darurat.
- Memberi contoh kewaspadaan terhadap wabah.