Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyurati Presiden RI, Joko Widodo, 10 Maret. Dalam surat itu WHO merekomendasikan agar Indonesia melaksanakan 7 hal berikut:
- Meningkatkan mekanisme tanggap darurat termasuk mengumumkan status darurat nasional;
- Mengedukasi dan aktif berkomunikasi dengan masyarakat melalui komunikasi risiko yang tepat dan pelibatan masyarakat;
- Mengintensifkan upaya menemukan kasus (case finding), pelacakan kontak (contact tracing), pengawasan (monitoring), karantina kontak, dan isolasi kasus (pasien);
- Meluaskan pemantauan Covid-19 dengan menggunakan sistem pemantauan penyakit pernafasan yang tersedia dan pemantauan berbasis rumah sakit;
- Tes suspek kasus berdasarkan definisi kasus WHO, kontak-kontak kasus terkonfirmasi; tes pasien teridentifikasi melalui (sistem) pemantauan penyakit pernafasan;
- Menyiapkan kapasitas laboratorium yang memadai dan terdesentralisasi yang memungkinkan tim mengidentifikasi klaster-klaster penularan sehingga dapat diambil tindakan segera—termasuk tes bukan hanya kepada kasus-kasus yang memiliki hubungan langsung dengan kasus positif, namun semua pasien yang menderita penyakit seperti influenza akut dan pernafasan akut parah; dan
- Meningkatkan promosi langkah-langkah kesehatan masyarakat, termasuk kebersihan tangan, etiket pernafasan, dan menerapkan langkah menjaga jarak dalam hubungan sosial.