Apa Perlu Karantina RW di Jakarta?

Bagaimana Pemerintah Jakarta menentukan pembatasan sosial di tingkat Rukun Warga? Data pertumbuhan kasus menunjukkan banyak kelurahan yang masih kategori ‘merah’ malah dilewati.
Anies Baswedan menjelaskan Rt Jakarta
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan perkembangan estimasi angka reproduksi efektif (Rt) SARS-CoV-2 di Jakarta periode Maret hingga Mei 2020.

Pemerintah Jakarta akan “mengarantina” 62 rukun warga (RW). Istilah yang akan digunakan adalah Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Dari total 2.783 RW di Jakarta, 62 wilayah dianggap masih kategori merah.

Bila jadi, pengumuman PSBL akan disampaikan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, hari ini (3 Juni). Esok adalah batas akhir masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode ketiga bagi Jakarta yang telah berlaku sejak 22 Mei.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta berharap tahap ketiga ini menjadi PSBB penghabisan. “Jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua, jangan sampai kita memperpanjang lagi,” kata Anies Baswedan melalui kanal YouTube DKI Jakarta, 19 Mei.

Penetapan PSBL didasarkan pada data epidemiologi yang dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Patokannya adalah perkembangan efektif reproduksi virus SARS-CoV-2, biasa disingkat Rt. Kalkukasi Rt digunakan untuk menentukan potensi populasi yang rentan tertular.

Menurut paparan Gubernur, pada bulan Maret lalu, angka reproduksi virus di Jakarta ada di posisi 4. Ini berarti, 1 orang yang terinfeksi dapat menularkan kepada sedikitnya 4 orang lain. Pada 17 Mei, angka Rt terpantau ada di posisi 1,11. Angka ini bervariasi dari mulai 1,08 (4 Mei) yang bertahan hingga 8 Mei, lalu naik ke angka 1,10 pada 9 Mei.

Sudah sebegitu efektifkah penutupan Ibukota sehingga lebih dari 95 persen wilayah akan dilonggarkan, dan orang kembali bebas bergerak?

Penutupan Jakarta

Pergerakan orang di Ibukota sebenarnya sudah mulai dibatasi secara drastis, hampir empat pekan sebelum PSBB. Gubernur menutup sekolah-sekolah dan memerintahkan siswa belajar dari rumah mulai Senin, 16 Maret. Sepekan kemudian, perusahaan swasta, bank dan kantor pemerintah daerah di Ibukota diminta untuk mengurangi kegiatan bekerja di kantor dan diganti dengan bekerja dari rumah.

Lini Masa Penutupan Jakarta

  • Senin, 16 Maret

    Sekolah-sekolah ditutup, siswa belajar dari rumah.

  • Senin, 23 Maret

    Kegiatan bekerja dari rumah dimulai.

  • Jumat, 10 April

    PSBB periode pertama.

  • Jumat, 24 April

    PSBB periode kedua. Terjadi dua tahap PSBB dalam periode kedua ini. Pertama 24 April 7 Mei, lalu diperpanjang otomatis hingga 21 Mei.

  • Jumat, 22 Mei

    PSBB periode ketiga.

Baca juga: Bila “Virus Ini” Tak Akan Pernah Lenyap

Laporan Mobilitas Google, 15 Februari-25 Mei, mengonfirmasi pada 23 Maret (dimulainya bekerja dari rumah sesuai perintah Gubernur), orang yang pergi ke kantor mulai turun hingga 23 persen. Pada 25 Maret malah menjadi berkurang 69 persen. Laporan Google ini diperoleh dari pemindaian perangkat telepon pintar yang dimiliki oleh warga Jakarta.

Suka tidak suka, Jakarta sebenarnya sedang dikarantina selama hampir tiga bulan. Meski, pemerintah lebih suka menggunakan istilah “pembatasan sosial berskala besar (PSBB)”. Untuk lebih memperketat Jakarta, Gubernur menetapkan aturan agar mereka yang masuk dan keluar Ibukota dengan alasan tertentu yang diizinkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Nasional, mesti memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Ini terutama untuk mengantisipasi arus balik dari orang Jakarta yang ternyata sebagian masih mudik Lebaran.

Hasil pengetatan itu dapat dilihat pada situs resmi Pemerintah Jakarta, data corona.jakarta.go.id. Sejauh ini ada 7 kelurahan yang nol kasus positif. Tiga kelurahan terdapat di Jakarta (daratan), dan empat lainnya ada di Kepulauan Seribu. Di daratan, kelurahan dengan angka 0 positif: Kelurahan Kuningan Barat, Duri Selatan, dan Roa Malaka.

Hingga 2 Juni, di Jakarta tercatat ada 7.459 kasus positif, 2.405 orang dinyatakan pulih, dan 525 pasien telah meninggal. Sedangkan 2.786 tengah menjalani isolasi mandiri dan 1.743 dirawat di rumah sakit.

Pergerakan Orang Mulai Gagal Dibatasi

Tapi, sejak awal Mei, orang mulai merasakan ada yang keliru dalam penerapan PSBB di Jakarta. Daya tahan untuk berdiam di rumah menyusut. Bila dihitung sejak PSBB, praktis hanya sebulan jalanan Jakarta betul-betul sepi. Lengang. Atau hampir dua bulan, bila dihitung dari dimulainya perintah Gubernur untuk belajar, bekerja dan beribadah di rumah.

Menjelang Ramadan, beberapa pasar tradisional mulai dipadati warga. Pergerakan orang melebihi 5 kilometer dari kediamannya bisa dibatasi, namun gerombolan orang dapat ditemui di muka gang dan jalan-jalan kecil. Utamanya, di kawasan pemukiman padat, dengan rumah sempit berisi lebih dari 5 orang, berdiam di rumah tentu gerah.

Baca juga: Pakai Masker Saja Tak Cukup, Apalagi Nongkrong di Portal-an

Sejak pekan pertama bulan Mei, dari simulasi di Google Maps, dapat dijumpai titik-titik kuning di berbagai jalan utama. Kuning berarti banyak kendaraan merayap di lokasi tersebut. Kelak, titik kuning itu berubah menjadi merah setelah Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo, menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk kembali bekerja, 12 Mei.

Tanpa menunggu pernyataan Doni Monardo menjadi ketetapan, banyak perusahaan mulai memanggil kembali karyawannya untuk kembali bekerja di kantor. Sejak Senin kemarin, kalau melihat jalan Jakarta pagi dan sore hari, suasananya hampir mirip bulan Januari dan Februari. Bedanya pusat belanja belum sepenuhnya buka. Tapi, ini cuma soal waktu.

PSBL Tidak Dikenal

Istilah Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang disampaikan—di antaranya—oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, 2 Juni, sesungguhnya tak dikenal dalam peraturan kekarantinaan kesehatan Indonesia.

Sewaktu pro-kontra mengenai lockdown di Ibukota, pertengahan Maret lalu, SpektatorID mengingatkan 4 istilah yang dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan (UU No. 6/2018), yakni: karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Lockdown, Perbanyak Checkpoints atau Surge?

Baru dua pekan kemudian, 31 Maret 2020, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB. Dalam pelaksanaannya, PSBB ini lebih terasa sebagai praktik karantina wilayah. Hanya minus Pasal 55 UU 6/2018: selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

PP itulah yang menjadi dasar Pemerintah Jakarta menguatkan penutupan sekolah, tempat hiburan, kantor, pusat belanja, dan aneka pembatasan lain. Kini, apa dasar yang bisa digunakan oleh Gubernur?

Membatasi ruang gerak di suatu wilayah, sekecil apapun, bukan perkara semantik mengubah kata “berskala besar” menjadi “berskala lokal”. Bila hanya soal bahasa, Jakarta pun “lokal” di mata “nasional”.

Pemerintah Jakarta perlu mengevaluasi secara mendalam sebelum mengambil keputusan membuka sebagian besar wilayah, dan hanya membatasi ruang gerak penduduk di 62 RW. Barangkali, mesti pula termasuk meragukan diri sendiri untuk yakin dengan Rt sebesar 1,11 di atas. Kita tahu tingkat pengujian di lapangan, seperti terjadi di seluruh wilayah Indonesia, belum lah memadai.

Hingga kemarin, baru ada 154.345 spesimen yang diambil melalui tes PCR, dan 143.367 melalui uji kilat (rapid test). Total angka tersebut belumlah mencapai 20 persen dari penduduk Jakarta.

Tak Mencakup Semua Kelurahan Merah

Pemerintah Jakarta perlu menjelaskan bagaimana penentuan rencana mengarantina 62 RW. Faktanya, beberapa kelurahan yang masih dalam kategori merah berdasarkan peta Jakarta sendiri, diabaikan. Sedangkan beberapa RW yang ditetapkan akan dikarantina malah berada di wilayah oranye bahkan kuning.

Berdasarkan tabel calon RW yang akan dikarantina di bawah, 62 RW itu terdapat di 45 kelurahan. Untuk diketahui, Jakarta memiliki 260 kelurahan.

Kotamadya/
Kecamatan
KelurahanRWPositifPulihMeninggal
JAKARTA PUSAT
Tanah AbangKebon Kacang07, 0996234
Tanah AbangKebon Melati12, 13, 1470174
Tanah AbangPetamburan02, 04133287
SenenKramat065863
Johar BaruKampung Rawa022585
Cempaka PutihCempaka Putih Barat0137154
Cempaka PutihCempaka Putih Timur03, 0746291
Sawah BesarMangga Dua Selatan101500
MentengGondangdia011262
KemayoranCempaka Baru023517
JAKARTA UTARA
PademanganPademangan Barat07, 10, 11, 12, 14141247
Tanjung PriokSunter Agung171514311
PenjaringanPenjaringan12, 17, 118943
KojaRawa Badak Selatan042780
CilincingSukapura012441
CilincingCilincing052341
CilincingSemper Barat01, 092330
Kelapa GadingKelapa Gading Barat0851293
JAKARTA BARAT
TamboraJembatan Besi01, 04, 074231
TamboraKrendang01, 062032
TamboraAngke111610
TamboraPekojan031610
TamboraDuri Utara071011
TamboraKali Anyar08812
TamboraTanah Sereal122202
PalmerahKota Bambu Utara033764
PalmerahJatipulo0530101
PalmerahPalmerah0460183
Taman SariMaphar0559290
Taman SariTangki03, 041101
Grogol PetamburanGrogol012530
Grogol PetamburanTomang0646291
KembanganJoglo012351
KembanganSrengseng0528133
JAKARTA SELATAN
CilandakPondok Labu02, 0827161
CilandakLebak Bulus0528106
JAKARTA TIMUR
MatramanUtan Kayu Selatan0140163
MatramanKayumanis0728111
Duren SawitPondok Bambu036574
Duren SawitPondok Kelapa0257294
Kramat JatiKampung Tengah045156
Kramat JatiBatu Ampar0323143
Kramat JatiBalekambang051531
JatinegaraBidara Cina073185
CiracasCiracas1023105

Sekadar contoh, Kelurahan Kayu Manis dengan total kasus 28 orang, masuk dalam wilayah merah. Di Kayu Manis, salah satu RW-nya (07) akan dikarantina. Sementara tetangga kelurahan mereka, Pal Meriam dengan angka kasus positif 31, pulih baru 4 orang, dan meninggal telah 4 orang, bukan bagian dari calon karantina. Keduanya termasuk zona merah.

Tangkapan layar [screen shot] Kelurahan Kayu Manis dan Pal Meriam. Sumber: corona.jakarta.go.id

Pertanyaan serupa dapat diajukan untuk Duren Sawit, yang diapit oleh Kelurahan Pondok Bambu dan Pondok Kelapa. Bila Pondok Bambu dan Pondok Kelapa termasuk wilayah karantina, maka Duren Sawit yang sebetulnya juga merah, dilewatkan. Pun Kelurahan Klender.

Tangkapan layar [screen shot] kawasan Duren Sawit. Sumber: corona.jakarta.go.id

Balekambang di Kramat Jati adalah kawasan kuning dengan kasus positif 15 orang. Tetangga mereka, Batu Ampar adalah kawasan oranye dengan 23 kasus positif. Dua RW di kedua kelurahan tersebut akan dikarantina, bersamaan dengan satu kelurahan merah: Kampung Tengah. Namun, Pejaten Timur yang bersebelahan dengan Bale Kambang, meski beda kecamatan, luput.

Tangkapan layar [screen shot] Kelurahan Balekambang dan sekitarnya. Sumber: corona.jakarta.go.id

Bila peta Jakarta ditelusuri lagi, akan terlihat beberapa kelurahan bernasib sama. Tanpa kejelasan cara pemilihan dan kepastian mengenai pertumbuhan angka infeksi, rencana bercita rasa permainan kata semacam “pembatasan sosial berskala lokal” sebaiknya dikaji lagi. []

© 2021 SPEKTATOR, segala hak dilindungi Undang-undang.