Kembali ke Sekolah

Mas Menteri masih melarang sebagian besar sekolah-sekolah dibuka. Kampus pun dibatasi. Dana BOS, silakan untuk beli paket data.
Keterangan pers daring tentang rencana pembukaan sekolah.
Keterangan pers daring oleh empat kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan mengenai protokol pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru. Senin 15 Juni 2020.

Pandemi Covid-19 yang masih saja merecoki dunia ini mengharuskan orang mengatur ulang rutinitasnya. Mau tak mau orang harus menyesuaikan diri dengan “kenormalan yang baru”. Pesan untuk beradaptasi mula-mula datang dari Presiden Joko Widodo, awal Mei. Presiden mengajak masyarakat untuk “berdamai” dengan virus ini.

Delapan hari setelahnya, Presiden kembali mengingatkan agar kita mulai belajar hidup “berdampingan” dengan Covid-19. Pesan sama disampaikan oleh Direktur Eksekutif Program Darurat Kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Michael Ryan, dalam jumpa pers secara virtual pada pertengahan Mei lalu di Jenewa, Swiss. Ryan berkata, “virus (ini) mungkin tak akan pergi.”

Baca juga: Bila “Virus Ini” Tak Akan Pernah Lenyap

Senin sore kemarin, 15 Juni 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan memberikan keterangan pers secara daring. Empat kementerian tersebut mengumumkan keputusan mereka mengenai tata cara menjalani “normal baru” dalam penyelenggaran pembelajaran di sekolah dan perkuliahan.

Tetap tanpa tatap muka

Tahun ajaran baru di sekolah dimulai bulan Juli. Sedangkan perkuliahan rata-rata dimulai bulan Agustus. Meski banyak kegiatan masyarakat sudah mulai beroperasi penuh, kegiatan belajar mengajar sebaliknya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nabiel Anwar Makarim, hanya mengizinkan 6 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia yang boleh membuka kembali sekolah. Artinya, mengaktifkan kembali metode belajar tatap muka di kelas. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di zona hijau berdasarkan kriteria Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI.

Di Indonesia ada empat kategori wilayah (zona) yang ditandai dengan warna. Zona merah berarti kabupaten/kota itu memiliki risiko tinggi penyebaran virus SARS-CoV-2, zona oranye kategori risiko sedang, zona kuning untuk wilayah dengan risiko rendah, dan zona hijau tidak terdampak.

Pemerintah menentukan risiko zona berdasarkan kajian epidemiologi, pengawasan kesehatan masyarakat, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga aspek itu lalu diturunkan menjadi lima belas indikator pengukuran. Antara lain: jumlah kasus menurun (baik positif terifeksi, orang dalam pemantauan, ataupun meninggal); penambahan pasien pulih atau sembuh; kenaikan spesimen pemeriksaan; daya fasilitas kesehatan; dan penilaian angka reproduksi efektif.

Lihat: Perkembangan Kasus Covid-19 di Indonesia

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan ada 94 persen atau 429 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam kategori zona merah, zona oranye, dan zona kuning. Kabupaten/kota yang masuk dalam ketiga zona itu tidak diperkenankan membuka kembali sekolah. Pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Sementara, 6 persen sisanya, atau 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau, dibolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Berdasarkan data Gugus Tugas, sampai tanggal 7 Juni, wilayah zona hijau bertambah menjadi 92 Kabupaten/Kota.

Tata cara pembukaan sekolah

Ada tiga tahap pembukaan sekolah di zona hijau. Tahap pertama untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat. Mereka dapat mulai bersamaan dengan kalendar tahun ajaran baru.

Tahap kedua untuk Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, dilakukan dua bulan setelah tahap pertama. Tahap ketiga untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dilakukan dua bulan setelah tahap kedua. Jarak dua bulan antar tahap yang dimaksud itu adalah tahap transisi.

Sebelum sekolah dibuka yang perlu diperhatikan ialah menyiapkan sarana sanitasi dan kebersihan. Kebersihan toilet, menyediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan), wastafel di sudut-sudut sekolah, dan alat pengukur suhu. Sekolah juga harus melihat jarak jangkau peserta didik dengan pusat-pusat fasilitas pelayanan kesehatan, minimal Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat). Tak lupa, sekolah-sekolah juga harus mewajibkan semua siswa, guru dan pegawai sekolah memakai masker.

Kondisi ruang kelas juga perlu diperhatikan. Jarak bangku minimal satu setengah meter, dengan jumlah delapan belas peserta didik di satu ruangan (untuk standar 28-36 orang). Jam belajar juga dilakukan bergiliran. Jadi tak ada jam istirahat.

Paket data dan izin orang tua

Satu kabar gembira: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD dapat digunakan untuk membeli pulsa atau paket data bagi murid dan guru. Juga untuk membayar gaji guru honorer.

Namun, Mas Menteri (sebutan akrab untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) menekankan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah harus melalui persetujuan orang tua atau wali murid. Dan pembelajaran tatap muka akan berhenti apabila ada penambahan kasus ataupun level risiko di daerah itu naik.

Sementara itu, bagi pendidikan tinggi, akan tetap melanjutkan perkuliahan daring. Tatap muka hanya dibolehkan untuk praktikum di laboratorium, bengkel atau studio. Protokol pengamanan diri untuk mencegah Covid-19, tentu diterapkan.

Salah satu yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa seluruh peserta pendidikan sehat. Orang tua murid akan tenang bila mengetahui bahwa seluruh kawan anaknya negatif Covid-19. Namun, menurut Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, kemampuan pemerintah untuk memeriksa seluruh siswa sangat terbatas.

“(Bahkan) tidak mungkin karena biayanya pasti akan sangat mahal,” kata Monardo.

Paling mungkin dilakukan ialah mengambil beberapa sampel saja. “Kita bantu, tetapi tidak mungkin semuanya, dan ini pilihan-pilihannya adalah tempat atau daerah tertentu,” lanjutnya.

Bila ditemukan kasus di sekolah

Bagaimana jika sewaktu-waktu ditemukan kasus positif di sekolah?

Kini giliran Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menjawab. Ia bilang, otomatis aktivitas sekolah akan diberhentikan sementara. “Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan sekolah tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran.”

Langkah selanjutnya, melacak kasus tersebut. Melacak kemungkinan pasien terinfeksi di lingkungan sekolah atau di rumah.

Kementerian Kesehatan berjanji akan terus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah dan promosi kesehatan agar bisa mencegah terjadi kasus penyebaran di sekolah. “Itu akan kami lakukan terus menerus,” kata Menteri Kesehatan.

Agar protokol kesehatan di sekolah-sekolah berjalan baik, kata Terawan, ia akan memerintahkan layanan kesehatanan setempat atau yang paling terjangkau dari sekolah untuk terus melakukan pendampingan.

Namun zona hijau bisa berubah warna. Doni Monardo mewanti agar semuanya disiplin.

“Kunci mempertahankan zona hijau adalah yang pertama disiplin kepada protokol kesehatan, yang kedua adalah disiplin kepada protokol kesehatan, dan yang ketiga disiplin kepada protokol kesehatan,” tutupnya. []

Baca juga: Kapan dan Bagaimana Kasus di Indonesia Melandai?

© 2021 SPEKTATOR, segala hak dilindungi Undang-undang.